Forkopimda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan

    Forkopimda Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan
    (Foto Dokumen): Dandim Bersama Forkopimda Kabupaten Magelang Saat Memusnahkan Barang Bukti Dan Hasil Rampasan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang

    MAGELANG - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Adapun kegiatan bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Jl. Soekarno Hatta, Sawitan, Kecamatan Mungkid, (10/07/2024). Rabu kemarin.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Magelang Sepyo Achanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Dandim/0705 Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Darminto Hutasoit, S.H., M.H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bambang Wijanarko, A, Md.IP., S.H., M.H.

    Hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Magelang, KBP Drs. Daniel Y. Katiandagho, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Magelang, KH. Chamami, M.Si., Kasatpol PP dan PK Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho, S.ST., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Sunaryo, Wakil Ketua DPRD, H.M. Sholeh Nurcholis, S.IP., Ketua PWI Kabupaten Magelang diwakili Azis dan para Awak Media.

    Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., menyampaikan, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht yang telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid periode bulan Januari 2024 sampai dengan Juli 2024.

    Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut sesuai dengan perintah Majelis Hakim dalam putusan/vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel.

    "Barang bukti tersebut berasal dari 98 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dikeluarkan surat perintah eksekusi (P-48) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dari berbagai macam jenis tindak tindak pidana, " ungkapnya.

    Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini diantaranya 1, 27 gram Sabu, 20, 66 gram Tembakau Sintetis, 37 butir Mersi Alprazolam 1mg, 50 butir Calmlet 1mg Alprazolam, 27 butir Mersi Lorazepam 2mg, 12 butir Mersi Merlopam 2 Lorazepam, 1.010 butir Pil Trihexyphenidyl, 1.000 butir Pil DMP Nova, 5.941 butir Pil huruf Y. 573 botol Minuman Keras, 11 buah Senjata Tajam, 5 unit Handphone dan 22 buah pakaian.

    Sementara itu Dandim Letkol Inf Jarot saat ditemui di lokasi berharap dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kita semua akan bahaya narkotika bagi generasi muda penerus bangsa.

    "Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kita semua dan tentunya dapat meningkatkan komitmen kita dalam pencegahan tindak pidana sehingga tercipta situasi yang kondusif, " katanya disela-sela pemusnahan barang bukti.

    Redaktur : Serda Slamet M.

    magelang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jateng Peduli Kesehatan, Beri Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Tahun Baru Islam 1446 H, Danramil 04/Windusari...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polresta Magelang: Inovasi Tiada Henti, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai